TANI.TV – Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran guna mencegah terulangnya kejadian kecelakaan kapal.
“Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 16 April 2021, diperkirakan pada tanggal 16 April sampai dengan 22 April 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam rilis di Jakarta, Sabtu (17/4/21).
Ahmad mengatakan Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” katanya.
Operator kapal, khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ujarnya.
Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” katanya.
Kepala SROP dan nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.
“Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” ujarnya.
Seluruh temuan gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.
Berikut prediksi gelombang tinggi yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 16 April s.d. 22 April 2021 yaitu:
Gelombang Sangat Tinggi 4-6 meter diperkirakan akan terjadi di Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Biak.
Gelombang tinggi 2,5 – 4 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kep Enggano, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai, Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa hingga Pulau Lombok, Selat Bali – Selat Lombok Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga NTB, Samudera Pasifik Utara Halmahera, Samudera Pasifik Utara Jayapura.
Gelombang sedang setinggi 1,25 – 2,5 meter Diperkirakan akan terjadi di Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh hingga Kep. Mentawai. Perairan Barat Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kep Nias, Teluk Lampung Bagian Selatan, Selat Alas-Selat Sape Bagian Selatan. Perairan Selatan Sumbawa hingga P Sawu, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Kupang – P Rotte, Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Sulawesi Bagian Tengah dan Timur, Perairan Kep Sangihe – Kep Talaud, Laut Maluku, Perairan Kep Sitaro, Perairan Bitung – Likupang, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Perairan Kep Halmahera, Laut Halmahera, Samudra Pasifik Utara Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari – P Biak, Teluk Cendrawasih, Perairan Jayapura — Sarmi, Perairan Selatan Kep Tanimbar, Perairan Selatan Kep Kei – Kep Aru, Arafuru. (ud/ed)