Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (foto: dok/kemendag).

TANI.TV – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan hasil Perundingan Perdagangan Internasional Indonesia-European Free Trade Agreement Comprehensive Economic Free Trade Agreement untuk menginformasikan berbagai peluang kepada para pengusaha.

Menurut Jerry, kesempatan tersebut para pengusaha akan diberikan informasi yang jelas tentang perjanjian RI-EFTA CEPA, termasuk membuka masukan-masukan serta konsultasi apabila para pengusaha ingin menyampaikan berbagai pertanyaan.

“RI-EFTA CEPA sudah diratifikasi, selanjutnya adalah sosialisasi, karena percuma kita menyelesaikan perjanjian ini, mencapai ratifikasi, tapi tidak ada yang tahu,” kata Jerry di Jakarta, Senin (24/5/21).

Oleh karena itu pihaknya berharap pelaksanaan sosialisasi perjanjian ini agar dapat dimanfaatkan peluang-peluangnya oleh para pengusaha di Tanah Air.

“Kami mau memastikan bahwa hasil-hasil yang dicapai berkat kerja sama dan sinergi dengan beberapa pihak ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan Kemendag tengah gencar melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait perjanjian yang diratifikasi pada April 2021 itu.

“Kami melakukan kegiatan ini juga dalam rangka mempersiapkan seluruh pihak untuk mengimplementasikan perjanjian-perjanjian yang sudah kita lakukan. Kami juga ingin mendapatkan masukan-masukan, sehingga ke depannya kami bisa lebih memetakan persoalan-persoalan yang dihadapi pengusaha,” ujar Djatmiko.

Ia menambahkan selain selesainya ratifikasi, perjanjian RI-EFTA CEPA dapat benar-benar diimplementasikan manakala kedua belah pihak telah menyelesaikan kelengkapan atau instrumen-instrumen teknis yang diperlukan.

Setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA CEPA disahkan, maka masih dibutuhkan dua regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

“Untuk Permendag ini dalam masa harmonisasi dengan DPR, jadi tinggal menunggu beberapa waktu lagi. Kalau untuk PMK ini soal tarif preferensi, nah ini belum sampai tahap harmonisasi. Masih dibahas ditingkat pemerintah,” pungkas Djatmiko. (ud/ed).

LEAVE A REPLY